Buku ini membahas otonomi dan kebangkitan daerah, potensi lokal dan hukum sumber daya alam, revitalisasi hukum adat Nusantara, revitalisasi hukum adat Nusantara ke dalam pengembangan ilmu hukum, revitalisasi hukum adat Nusantara ke dalam pembangunan hukum nasional, potensi lokal dalam penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam, penyelesaian sengketa berbasis potensi lokal, pengelolaan sengketa sumber daya air antarpemerintah daerah, perkawinan antarhukum adat kekerabatan.
Buku yang berisikan upaya membangun hukum nasional dan mengembangkan ilmu hukum berkarakter Pancasila atau Nusantara ini amat pantas dimiliki oleh penekun hukum dan ilmu hukum, baik dalam kalangan akademisi maupun praktisi. Mahasiswa yang sedang belajar hukum (baik strata sarjana, magister, maupun strata doktoral) tentu amat dianjurkan memiliki buku ini.